NasionalNewsPolda Jawa Timur

KDRT, Anggota DPRD Jatim Dilaporkan Polisi

Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban atau MM, Selasa (07/09/2021) Siang.

Didampingi kuasa hukum, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.

“Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red),” kata Imam Sujono, Kuasa Hukum.

Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. “Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang,” lanjut dia.

“Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020,” tambah dia.

Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik,” kata Mei.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis (2/9)malam. MM didampingi kuasa hukumnya ingin melaporkan suami, Benyamin Kristianto atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Sementara terlapor dalam kasus ini tidak lain adalah anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jawa Timur. Dia dan istrinya (pelapor) juga berprofesi sebagai dokter. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button