Hukrim

Polsek Wringinanom Amankan Pelaku Pencurian Motor Asal Lamongan

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – MUHFID ( 42), Warga Ds. Sendanga agung RT.07 RW.04 kec. Paciran kab. Lamongan, pelaku pencurian sepeda motor, pada Rabu ( 06 Nopember 2019), Sekira Pukul 05.00 Wib. diamankan Polsek Wringinanom Polres Gresik

Kapolsek Wringinanom AKP yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pada Rabu tanggal 06 Nopember 2019, sekira pukul 05.00 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda scoopy, no.pol. : W – 2328 – BI, noka : MH1JM3114JK717082, nosin JM31E1709577, kendaraan tersebut oleh korban di parkir di depan Warung dan kunci kontak menempel pada kendaraan dan oleh korban ditinggal masuk kedalam rumah, saat keluar melihat motornya uda raib.

” Dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku telah di amankan di polres sidoarjo. Pada sabtu (07 Nopember 2019) petugas mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut dijual secara online melalui Cash On delivery (COD) seharga Rp 7.900.000.- (tiga juta rupiah).

“Saat itu korban berminat untuk membeli motor tersebut, karena korban mengetahui bahwa kendaraan tersebut milik korban, setelah diketahui setelah melihat foto kendaraan kemudian korban menghubungi petugas dan selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya di Ds. Sendang agun kec. Paciran kab. Lamongan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1. Satu unit sepeda motor Honda scoopy nopol W 2328 BI beserta stnk & kunci kontak, di bawa ke polsek wringinanom guna Lidik dan sidik lebih lanjut, ” ungkap Yusuf.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button