HukrimPolresatabes

Petualangan Dua Pelaku Ranmor Berakhir Saat Di Door Reskrim Polsek Rungkut

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya ungkap kasus pelaku pencurian di Alfarmard jalan kyiai Abdul Karim Rungkut surabaya, pada selasa (18 pebruari 2020) yang selalu meresahkan masyarakat.

Kapolsek Rungkut Kompol Gede Suartika didampingi Kanit reskrim polsek rungkut Iptu Joko saat gelar konferensi pers mengatakan, pencurian dengan kekerasan tersebut berawal saat sepeda motor milik korban sedang diparkir didepan Alfamard tepatnya di jalan kyiai Abdul Karim Rungkut surabaya.

Lanjut Kompol Gede, ketika itu pada selasa (18 Februari 2020) saat korban sedang parkir kendaraanya di toko, tiba – tiba pelaku mendekati motor korban dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T.

Dan, saat itu motor korban sudah berhasil dibawa lari pelaku serta dikuasai oleh pelaku. Beruntung, aksi para pelaku terekam kamera CCTV Toko.

Foto / kedua pelaku

“Pelaku ‘ Mukib (26) dan Hamzah Sukur (21)’ asal Bangkalan berhasil ditangkap ditempat berbeda, selanjutnya petugas menangkap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri hingga petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP kepolisian,” terang Kompol Gede, Jum’at (21/2/2020).

Meski masih berusia 21 tahun, sepak terjang Hamzah sukur di dunia pencurian sudah cukup berpengalaman karena dalam 20 aksinya selalu berhasil. Sepak terjang warga Bangkalan ini terhenti di aksi yang ke-20 setelah upayanya mencuri sepeda motor terekam CCTV Toko, sehingga berhasil ditangkap aparat Polsek Rungkut setelah lama menjadi target kepolisian.

Sementara itu, barang bukti yang disita oleh polisi antara lain, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul ( sebagai sarana) , satu unit Mobil Mobilio (sebagai sarana) dan dua kunci T.

Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (@Abdul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button