HukrimPolda Jawa Timur

Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Perkembangan Kasus Akta Palsu

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap kasus dugaan kecurangan Pilkada 2020, dengan menyita beberapa lembaran dokumen palsu antara lain KK Palsu dan stempel palsu Dispendukcapil dibeberapa indonesia.

Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, S.I.K telah melakukan konferensi pers tentang perkembangan kasus Akta atau dokumentasi palsu atas nama tersangka berinsial AS. Pada Jum’at (21/2/2020).

Berdasarkan informasi masyarakat
Praktik Pemalsuan lembaran dokumen palsu antara lain KK Palsu dan stempel palsu Dispendukcapil dibeberapa indonesia berhasil Dibongkar, Pelaku Sebut untuk Pesanan Pilkada.

Setelah melakukan penyelidikan dan hasil perkembangan dan pemeriksaan polisi, dokumen palsu itu juga digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Selain untuk keperluan lain, pemesan kata pelaku juga memanfaatkan dokumen palsu untuk kepentingan pilkada atau pilkades,”Kata Prita.

Polisi menangkap tersangka Anton Sumaryono (AS) asal desa dandong kec. srengat kab. Blitar. AS mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan dokumen sejak 2011, tersangka menjadi calo pembuatan paspor, selanjutnya pada bulan juli 2019 s/ d januari 2020,tersangka mencoba lagi memalsukan identitas pemohon pembuat paspor ( KK, Akte kelahiran maupun surat keterangan perekaman E – KTP dari dispenduk capil).

Adapun modus operandi tersangka pelaku melakukan pemalsuan surat berupa KK, Akta kelahiran, surat keterangan perekaman E KTP dari Dispendukcapil untuk digunakan sebagai bukti telah membuat KTP yang bisa menimbulkan hak bagi pemiliknya dalam pilkada tahun 2020 diwilayah jatim.


Masih kata Kombes Pol Prita A. Ratulangie, S.I.K menjelaskan
kronologi pengungkapan berawal dari peran Anton Sumaryono yakni sebagai pembuat surat palsu yang diterbitkan di Dispendukcapil dengan cara mencetak pada blangko kosong yang sudah diseting didalam laptop, lalu kemudian diisi sesuai identitas pemesan.

Selanjutnya tersangka mencetak menggunakan printer ditanda tangani dan diberikan stempel sesuai wilayah penerbitan pemohon dimana surat keterangan tersebut seolah – olah diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat, ” ungkapnya.

Polisi pun kagum dengan dokumen palsu yang dibuat AS.

“Hasil pemalsuan dokumen sangat mirip aslinya,” jelas Prita.

Akibat perbuatan tersangka pasal 263 KUHP JO. Pasal 94, 96 UU NO. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (@ PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button