BNN

50 KG Ganja Terbungkus Buah Asem Jawa Gagal Di Selundupkan

BANTEN || HALLOJATIMNEWS.com – Penyelundupan ganja yang disamarkan dengan buah asam jawa diungkap secara serempak oleh BNN. Pada tanggal yang sama yaitu 18 Februari 2020, BNN RI berhasil mengamankan 540 Kg ganja di daerah Jakarta, sedangkan BNNP Banten menggagalkan upaya penyelundupan ganja via paket seberat 50 Kg di wilayah Tangerang.

Khusus untuk kasus yang diungkap di Banten, Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, SH,. S.I.K menjelaskan bahwa kasus ini dapat dibongkar karena diawali dengan adanya informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh ke daerah Banten. Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada tanggal 18 Februari 2020, petugas BNNP Banten menangkap dua tersangka laki-laki berinisial MM dan BW di sebuah kantor agen perjalanan bus di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,” imbuh Kepala BNNP Banten, saat konferensi pers di gedung BNNP Banten, Jumat (21/2).

Kedua pelaku diamankan setelah mengambil paket kirimanĀ  empat buah keranjang yang berisi buah asem jawa yang dicampur dengan narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir. Sementara itu, pemilik ganja tersebut adalah MF dan ND (keduanya warga binaan di sebuah lapas). Selanjutnya pengembangan kasus dilakukan dengan mengamankan dua napi tersebut. Dari keterangan para pelaku, ganja akan diedarkan di kawasan Banten dan Jakarta.

Selain menyita barang bukti ganja, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dua kartu ATM, sebuah buku rekening dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

(Biro Humas / Endy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button