HukrimPolda Jawa Timur

Ditreskoba Polda Jatim Grebek Rumah Produksi  Jamu obat kuat Berbahaya

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || Bertempat di perumahan Babadan Pilang Blok G1 No. 11 Kec Wiyung surabaya, Ditreskoba Polda Jatim telah mengungkap kasus produsen obat kuat dan atau memasarkan sediaan Farmasi secara illegal.Pada Senin ( 24 Pebruari 2020) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dalam penggrebekan tersebut. Ditreskoba Polda Jatim. berhasil menyita barang bukti 60 dus atau karton macam-macam jamu kuat dengan berbagai merek, antara lain merek gatot kaca, king kobra, teraza, okura dan lain-lain, serta mengamankan seseorang laki – laki yang berinisial C yang diduga sebagai pemiliknya.

Tindakan C tersebut diduga melanggar pasal 196, 197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak saat gelar konferensi pers nya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait gudang, serta rumah produksi jamu kuat ilegal di
perumahan Babadan Pilang Blok G1 No. 11 Kec Wiyung, Surabaya.

Sedangkan rumah yang berada di Blok H1 No. 18 digunakan seseorang berinsial C sebagai gudang hasil produksi jamu kuat ilegal tersebut.

Menurut pengakuan tersangka C bahwa produk jamu tersebut dicampur menggunakan zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat. untuk memproduksi jamu ilegal tersebut, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.

Sebenarnya Ada dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks,”Katanya.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh kepolsian. Terlebih penggunaan sildenafil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

“Sildenafil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, inipun masih kami dalami. (Kalau sildenafil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat. Dalam pembuatannya, tersangka mencapurkan sildenafil dengan bubuk jamu herbal dengan takaran 15 kilo jamu dan 1 kilo sildenefil,” tegas Cornelis.

Hadir dalam giat konferensi pers tersebut yakni Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button