NasionalNewsPolda Jawa Timur

Terkait Ops Semeru 2019 Puluhan Ribu Pelanggar padati Kantor Kejari Surabaya

SURABAYA – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terlihat lebih ramai dan dipadati para pelanggar, pasalnya hampir puluhan ribu pelanggar lalu lintas harus mengantri untuk mengambil barang bukti tilang dari hasil Operasi Semeru 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari.

Sementara untuk pengambilan surat tilang yang terbilang cukup besar ternyata telah dipersiapkan pihak Kejari. Mulai dari pelayanan yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Bukan hanya itu, biasanya surat tilang bisa diambil pada hari kerja reguler Senin sampai Kamis, pihak Kejari juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

“Untuk pengambilan nomor antrian kita tutup jam 11 tadi. Dari 20.300 orang, baru 5600 orang yang datang ,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, Jum’at (13/9/2019)

Dengan banyaknya jumlah masyarakat yang mengambil tilang hari ini, masih Fathur Rohman, pihaknya tetap akan menyelesaikan pengambilan tilang untuk 5600 orang yang sudah mengambil nomer antrian sejak pagi hari.

“Sampai selesai meskipun sampai malam hari, Dan hari Sabtu besok sampai Minggu kami tetap membuka pelayanan,” imbuhnya.

Selain pelayanan antrean, pengambilan SIM/STNK secara reguler, Kejari juga membuka stand delevery tilang dan layanan antar via pos.

“Layanan Pos merupakan layanan atas kerjasama Kejaksaan dengan Kantor Pos (Jak-Pos). Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar, pungkas Fathur Rohman kepada awak media.

Pantauan dilokasi hingga pukul 15.00 WIB, setidaknya sudah ada 800 orang yang telah dilayani petugas tilang.

Dari data Polrestabes Surabaya, Operasi Patuh Semeru 2019 ini telah menjaring setidaknya 43 ribu pelanggan lalu lintas di Surabaya selama 12 hari. Jumlah pelanggar lalu lintas ini meningkat dari tahun 2018 yakni 20 ribu pelanggar.

Dari kenaikan pelanggaran 100 persen, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini ada delapan sasaran penindakan. Penindakan tersebut di antaranya tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melewati batas kecepatan, overload atau melebih mutan, dan pengendara di bawah umur. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button