HukrimPolres Tanjung Perak

Arep Pesta Sabu, Dicekel Polisi Semampir

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com –  Unit Reskrim Polsek Semampir, polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil mengamankan dua seorang budak narkoba jenis sabu-sabu, sabtu tanggal ( 22/2/2020  ) sekitar pukul 21.00 Wib. Di dalam kamar kontrakan jalan Irawati Surabaya

Kedua tersangka yang di ketahui bernama  Aris Maulana ( 19 )  asal warga Kampung Asem Jaya Bubutan, Yogi Romadhon ( 20 )  asal warga Surabaya

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus saat dikonfirmasi media ini Selasa (25/2/2020) menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Irawati Surabaya, petugas unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi tersebut,

Setelah informasi itu benar dan A1 petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada saat itu lagi asyik pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya.” Ucap perwira berpangkat melati 1 dipundaknya

Saat di interogasi oleh petugas unit Reskrim Polsek Semampir kedua tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibelinya dari saudara RM yang saat ini di tetapkan sebagai ( DPO ) daftar pencarian orang,  Rp.150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) dengan cara berpatungan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  Seperangkat alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,43 Gram, 1 (satu) buah plastik kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat bruto 0,13 Gram dan 1 (satu) buah kores api gas warna biru

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta; Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button