DaerahNews

Dugaan praktik Jual Beli Kios atau Stand Pasar Tradisional Antar Pedagang Seolah Menjadi Tradisi Turun Temurun

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS.com -Pantauan Tiem investigasi media hallojatimnews di salah satu pasar di Bangkalan Madura Jawa timur masih mendapati salah seorang pedagang di salah satu pasar di Bangkalan bahwa terdapat jual beli Stand kepada pemilik stand sebelumnya, istilah kata jual beli Stand pasar menjadi tradisi turun temurun.

Salah seorang pedagang bawang merah yang berjualan di pasar Tanah Merah yang tidak ingin di sebutkan identitasnya mengungkapkan terhadap media ini bahwa dirinya baru saja telah membeli Stand pasar dari pemilik Stand sebelumnya seharga 50 juta.

“Tempat ini saya barusan beli mas dari pemilik sebelum nya seharga 50 juta dan nantinya akan mendapat SK atau semacam surat dari kepala pasar nya,kalau Sekarang memang agak susah tapi kalau sampean punya uang 100 juta insyaallah bisa punya stand di pasar.”Ungkap salah satu pedagang pasar kepada awak media yang tertuang dalam sebuah video.

Tidak cukup sampai di situ tiem menelusuri lebih dalam ke seorang pedagang yang berbeda sebut saja inisial SITI pedagang sepatu di pasar tersebut, lagi-lagi pengakuannya juga sama.

“Saya membeli Stand ini mas dulu seharga 5 juta itupun jaman dulu mas puluhan tahun yang lalu.” Ucap Siti.

Berbekal pernyataan dari dua orang pedagang tersebut Tiem mengkonfirmasi ke pihak kepala Pasar Tanah Merah dan di temui oleh Wasik selaku Kepala Pasar Tanah Merah,Namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dan menyuruh awak media untuk langsung menghadap ke pak Tanto selaku Kabid Pasar, Dinas Perdagangan dengan dalih supaya satu pintu.

“Kalau mau konfirmasi perihal pasar langsung ke pak Tanto aja mas biar satu pintu.” Singkat nya. Sabtu 22/02/2020.

Di waktu terpisah awak media mendatangi kantor Dinas Perdagangan Bangkalan untuk konfirmasi terhadap Pak Tanto selaku Kabid Pasar, Menanggapi hal tersebut Tanto menjelaskan terhadap awak media.

“Kalau jual beli Kios atau Stand dengan alasan apapun tidak boleh mas karena itu aset pemerintah dan jika memang ada informasi terkait jual beli Kios/Stand antar pedagang dengan pihak pengelola pasar Monggo di hadirkan kesini pedagangnya akan kami tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Tanto.Senin 24/02/2020.

Pihaknya juga tidak bisa mengintervensi jika ada yang menjual belikan Kios/Stand antar pedagang di pasar tersebut,karena ketidaktahuan pihak Disperindag.

“Kita kan tidak tau mas kalau ada yang menjual belikan Kios/Stand pasar antar pedagang jadi kita tidak bisa mengintervensi dan sangsi nya pidana bagi yang menjual belikan Kios/Stand di pasar, Sebenarnya kalau mau kita usut kita punya kewenangan cuma disini kan adat Maduranya masih kental artinya kita juga menjaga kondusifitas masyarakat di bawah.” Bersambung…..

Penulis: JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button