HukrimPolresatabes

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Motor Sport, Digulung Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Kepolisian Resor Kota Surabaya, menangkap empat orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor Sport di wilayah kota surabaya.

“Kita ringkus Empat orang tersangka ini di daerah surabaya, jawa timur, usai melakukan aksinya, ” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan saat gelar konferensi pers, Selasa (25/2/2020).

Ia menuturkan Empat tersangka berinisial RS (31) warga Bangkalan Madura dan ketiga warga Surabaya yakni YN (32), AZ (40)  dan MZ (38).
asal warga Bangkalan Madura dan ketiga warga surabaya, itu sering melakukan aksi kejahatannya dengan sasaran sepeda motor sport yang terparkir baik di depan rumah atau diparkiran.

Mereka, lanjut dia, masing-masing memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya yakni sebagai eksekutor, joki dan penunjuk jalan.

“Mereka ini sudah ada tugasnya masing masing, sebagai joki, penunjuk jalan masuk untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian pemetik jika targetnya sudah dinyatakan aman,” katanya.

“Dari pengakuan RS, polisi akhirnya mengamankan tiga tersangka lain yakni YN dan AZ sebagai pemetik kendaraan, sementara MZ berperan sebagai penadah motor hasil curian. Ironisnya, motor sport berharga puluhan juta yang mereka curi, hanya dijual sekitar Rp 5 juta saja per unit,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia mengungkapkan para tersangka itu mengincar sepeda motor di halaman rumah tanpa menggunakan kunci ganda.

Tersangka selanjutnya membongkar kunci sepeda motor menggunakan peralatan khusus yang dibuatnya sendiri dengan kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor.

“Mereka juga memakai jimat yang dipercayai oleh mereka sebagai pelindung diri, tapi akhirnya bisa kami tangkap,” katanya.

Hasil penangkapan tersangka diamankan barang bukti motor sport yakni Honda CBR dan Yamaha N max serta kunci T.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam Jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (@Mbah Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button