DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Asik Nyabu, dua pria ini digelandang Petugas Ke Polsek Sepulu

BANGKALAN || hallojatimnews – Kasus penyalah gunaan narkoba di Kab. Bangkalan kembali di Grebek oleh Polisi. Kali ini penggerebekan itu terjadi di Dusun. Sakerah Desa. Sepulu Kec. sepulu Kab. Bangkalan. Pada hari Rabu, 7 Agustus 2019, sekira jam 21,30 Wib

Dari penggerebekan didalam rumah tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepulu, Polres Bangkalan Madura berhasil Meringkus dua tersangka yaitu, Rusdiyanto (48) dan Anwar Arif (49), meraka merupakan warga Desa sepulu Kec. sepulu, Kab. Bangkalan.

Tertangkapnya dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah meraka bahwa didalam rumah tersebut kerap kali dijadikan ajang pesta Sabu.

“Ketika dilakukan lidik di lokasi, Ternyata benar bawa di rumah salah satu pelaku itu kerap dijadikan ajang pasta Sabu. Lalu petugas mengamankan mereka berikut barang buktinya.” Kata Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan Pada Hallojatimnews.com, Kamis (08/08) dini hari.

Begitu ketangkap mereka dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan tes urin dan ternyata positif pemakai Sabu. Kemudian keduanya di gelandang ke Polsek Sepuluh untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

barang bukti yang disita Petugas yaitu. 3 (tiga) kantong plastik klip kecil sisa bungkus sabu, Tas kecil warna merah, Peralatan sabu / bong, 5 (lima ) buah sedotan plastik, 5 ( lima ) buah pipet kaca belum terpakai, 2 ( dua ) buah pipet kaca diduga berisi sabu /kerak sabu, 2 ( Dua ) buah botol kaca / untuk kompor.

“Selain itu, 1 ( satu ) buah botol plastik beeisi alkohol, 4 ( empat ) buah filter alat hisap sabu, 4 ( empat ) buah plastik untuk sendok sabu, 2( dua ) buah caton bad, 2 (dua) buah korek api dan 2 ( dua) buah rokok ( pena mild dan djisamsu) turut diamakan, “tambah Suyitno.

Atas perbuatannya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“mereka berdua akan menginap di Hotel Prodio Polsek Sepulu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Pungkasnya.

 

Penulis : pendik

Editor   : admin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button