DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pembunuhan Terhadap Adik Kandungnya Sendiri, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya di Lamongan

Surabaya – Kasus pembunuhan terhadap andik kandungnya sendiri yang terjadi di Jalan Kendinding Lor GG. Flamboyan Surabaya pada Selesa 01 Maret 2022, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seperti yang diberitakan Hallo Jatim sebelumnya, bahwa Rudi (33) tega membunuh Riski (20), yang merupakan adik kandungnya sendiri dengan sebilah pisau dapur hingga meningga dunia, dan hari ini Rudi harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak atas perbuatanya.

“Rudi berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim ditempat persembunyianya di kawasan Lamongan yakni, dirumah sang mantan istrinya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi pers, pada hari Selesa (08/03/2022).

Diterangkan Anton, kejadian itu bermula saat pelaku mendengar percakapan korban yang sedang menerima telpon dari ibu kandungnya yang bekerja menjadi TKW di Hongkong, lalu korban menyerahkan telpon tersebut kepada pelaku, kemudian sang ibu berkata kepada pelaku ” Kamu jangan malu-maluin keluarga “.

Setelah telpon dari ibunya dimatikan, korban juga berkata kepada pelaku ” Kamu jangan minta-minta rokok sama tetangga sebelah, malu-maluin saja ” sehingga membuat pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan menjadi gelap mata.

Dari situlah pelaku langsung spontan emosi mengambil pisau yang ada didapur dan menghampiri korban yang berada diruang tamu, seketika itu juga pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian perutnya, sehingga korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia ditempat.

“Jadi, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap adiknya hanya dilatarbelakangi rasa jengkel, karena korban sering menghina pelaku yang tidak bekerja, lantas pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang sering kali dilontarkan, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri,” tuturnya.

Barang bukti yang telah diamankan Polisi berupa, 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang 25 cm, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. @Im

Related Articles

Back to top button