HukrimPolresatabes

Gadaikan Emas Palsu, Warga Bangkalan Dciduk Polsek Bubutan

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Subaidah ( 55 ) tahun asal warga kabupaten Bangkalan kontrak di jalan endrosono GG 7 no 32 Surabaya,berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, tersangka pegadaian pemalsuan emas di kawasan kantor pegadaian unit wonokusumo Surabaya pada (15 Februari 2020 ) sekitar pukul 11.00 wib.

Kapolsek Bubutan AKP Ary Galang Saputro SIk melalui Kanit Reskrim IPDA Purwanto S.H setelah dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan, tersangka mengadaikan tembaga yang disepuh menjadi perhiasan emas, diantaranya tiga gelang kroncong seberat, 19,19 Gram digadaikan di pangadaian sebesar Rp. 9400.000. (sembilan ratus ribu empat ratus ribu rupiah) lanjut, tersangka mangadaikan lagi di lokasi Wonokusumo dengan membawa gelang tembaga seberat 22,21 Gram digadaikan senilai Rp. 10.8134.000 (sepuluh juta delapan ratus empat belas ribu rupiah ).Kim’s (28/2/2020).

Pengungkapan ini berawal dari salah karyawan toko emas merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, maka pihak pegadaian melaporkan ke Polsek Bubutan.

“Setelah mendapat laporan tersebut, tak butuh waktu lama petugas unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penangkapan terhadap tersangka subaidah.

Saat di interogasi oleh petugas di mapolsek bubutan, tersangka mengakui bahwa barang emas tersebut dapat dari RPI yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO).

Kini tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Bubutan guna penyelidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button