HukrimPolresatabes

Aksi Pencurian Ibu dan Anaknya Di Matahari Mall, Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWs.com – Dua perempuan pelaku pencurian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan akhirnya di ungkap Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya. Kali ini, Ibu dan anaknya ini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Awit yuningsih (48) dan Astri kencana (20) keduanya warga Dsn.Nanggela Kec.Kawali Kab.ciamis, Jawa Barat.

Kapolsek Gayungan, Kompol Sumaryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Hedjen saat dikonfirmasi media ini pada Senin (2/3/2020) mengatakan, koronologi kejadian berawal pada hari minggu ( 02 Maret 2020 ) pukul 15.00 WIB, di Matahari Mall Cito dan juga di Matahari Surabaya Plaza, dua orang pelaku, yakni Awit yuningsih dan Astri kencana, ibu dan anak kandungnya ini berpura-pura belanja.

“Namun ternyata mereka melakukan tindak pidana pencurian pakaian celana cournice di surabaya plaza sebanyak 8 pcs longdress merk cournice seharga Rp 3.279.200 dan di Matahari cito pakaian berbagai merk dan model seharga Rp 21.056.200 TOTAL keseluruhan Rp.24.335.400,.dengan Cara memasukkan beberapa pakaian kedalaman tas yang dibawa dan tidak melakukan pembayaran melalui kasir, setelah tertangkap selanjutnya kedua orang tersebut mengakui karena kehabisan uang dan terpaksa melakukan pencurian diamankan polsek gayungan.

Saat dilakukan penggeledahan dan diketahui bahwa benar barang-barang yang berhasil diambil pelaku tidak memiliki bukti pembayaran yang sah dari kasir.

Para tersangka, lanjut Hedjen, modus pelaku setelah selesai melakukan pencurian kedua pelaku keluar dari Mall Matahari. Aksi Pencurian tersebut di ketahui berdasarkan pantauan dari CCTV di Pos keamanan Mall Cito. Kemudian Pihak Security Mall Cito langsung mengamankan kedua pelaku dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Gayungan, ” ujarnya.

Masih Kata Kanit Reskrim menambahkan, kedua pelaku kerap beberapa kali melakukan pencurian di Matahari Mall Cito dan juga di Matahari Surabaya Plaza. dan barang-barang hasil pencurian di simpan di Mobil MOBILIO WARNA PUTIH Nopol Z-1279-WX (diparkir di LT.P2 Mall Cito) yang digunakan pelaku sebagai sarana dan ditemukan beberapa barang lain yang tidak disertai bukti pembayaran dan dalam melakukan tindak pidana tersebut barang – barang yang telah dicuri disimpan didalam kendaraan tersebut, kedua terlapor merupakan ibu dan anak kandung, dengan cara menyewa kendaraan rental di surabaya untuk menyimpan barang yang telah dicuri sebelumnya, ” kata Hedjen.

“Tim Anti Bandit mendatangi ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk di lakukan penyidikan di Mapolsek Gayungan.

Dari hasil ungkap kasus ini pula, petugas menyita barang bukti berupa (enam) Pcs Longdrees MEREK TRISET, 4 (empat) Pcs LongDress MEREK COURNICE, 5 (lima) Pcs Longdress MEREK COURNICE, 13 (tiga belas) Pcs Longdress MEREK FREE & FREE, 116 (seratus enam belas) Pcs Celana dalam berbagai macam warna, merek dan motif, 10 buah Plastik MATAHARI WARNA ABU-ABU, 1(satu) Unit Mobil HONDA MOBILIO WARNA PUTIH, NOPOL Z-1279-WX.

Para pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini ke Dua Ibu dan Anaknya ini, tersangka Sindikat Pencurian Mall dan Pusat Perbelanjaan di tahan di Mapolsek Gayungan untuk penyidikan lebih lanjut. (@ PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button