HukrimPolresatabes

Satu Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Dibekuk Polsek Rungkut, Tiga Pelaku Lainya Masih DPO

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Setelah melakukan pengejaran, akhirnya jajaran Polsek Rungkut Polrestabes surabaya berhasil mengamankan satu pelaku dari tiga pelaku masih DPO tindak pidana pencurian sebuah mobil daihatsu xenia milik wasidi (58) yang terparkir di rumahnya jalan gunung anyar jaya tengah 25/51 RT 7 no 4 surabaya, pada Sabtu (29/3/2020) lalu.

Diketahui pada waktu itu pukul 04.00 Wib perlapor wasidi terkejut pada saat keluar rumah karena mobil milik korban merk Daihatsu Xenia No Pol L 1896 FN yang terpakir di halaman rumah sudah raib.

“Saya panik melihat mobil yang terparkir tiba-tiba hilang, padahal mobil sudah terkunci, dan saya langsung melapor ke Polsek,” kata Wasidi.

Menanggapi hal tersebut jajaran Polsek Rungkut langsung melakukan serangkaian penyelidikan,hingga akhirnya pada Sabtu 29 pebruari 2020, sejak pukul 22.00 Wib, pihak kepolisian mendapati informasi identitas pelaku.

Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Rungkut melakukan penangkapan terduga pelaku mustain (34) pria yang diketahui barusan menikah yang beralamat dusun kollo desa batuporo timut kec. kedundung sampang dan ketiga temanya bernama Fahmi, Farida dan Abdul Rochman (DPO).yang masih bekas karyawan Korban, telah melarikan diri saat dilakukan penggrebak petugas dan meninggalkan mobil milik korban.

Kapolsek Rungkut Kompol Gede Suartika didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko saat gelar konferensi Pers, Selasa (3/3/2020) di Mapolsek Rungkut mengatakan kronologi Kejadian berawal pada hari Sabtu (29 pebruari 2020).sekitar pukul 18.30 wib, tersangka Mustain yang masih karyawan korban saat itu di hubungi melalui seluler oleh ke tiga tersangka temanya untuk bertemu di warkop dekat rumah korban.

Masih kata Gede mengungkapkan, kemudian mustain dan ke tiga pelaku merencanakan pencurian mobil milik Majikanya ( korban) , bersama tersangka F ( DPO) sekitar pukul 22.30 tersangka menuju rumah korban. Lalu tersangka mustain mengambil kunci kontak yang ditaruh diatas Kulkas didalam kamar majikanya, setelah mendapatkan kunci mobil, lalu memberikan kunci tersebut ke tersangka F lalu diberikan ke tersangka FR dan DR ( DPO) selanjutnya dibawa lari tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran ke madura akhirnya kita dapati mustain dan ketiga pelaku (DPO) beserta barang bukti dan langsung kita bawa ke Polsek Rungkut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Rungkut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah mobil beserta STNK mobil Daihatsu Xenia bersama 1 buah kunci mobil dan surat Keterangan dari koperasi simpan pinjam, sementara korban mengalami kerugian atas kejadian ini diperkirakan Rp 115 juta.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Penjara.

Penulis : DUL.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button