HukrimPolda Jawa Timur

Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Grebek Pelaku Produksi Ganja Metode Hidroponik

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek produksi ganja rumahan dengan metode hidroponik yang dilakukan seorang laki – laki bernama A.A alias DINO, Umur 35 tahun, Alamat / tinggal di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95 Rt. 08/04 Kel. Lakarsantri Kota Surabaya.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95 Rt. 08/04 Kel. Lakarsantri Kota Surabaya, Rabu (4 Maret 2020) pukul 15.00 Wib.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak dan Wadirreskoba AKBP Nasriadi menyampaikan pelaku memakai media tanah dan Kapas penanaman menggunakan tambulapot  di rumah kontrakan Tersangka.

“Tersangka tinggal di rumah ini sudah tiga tahun dan mengontrak (pertahun) Rp. 25 juta,” kata Trunoyudo, Rabu (4/3).

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi mendengar kabar seorang pelaku warga lidah kulon menanam ganja dan mengedarkannya di perumahan lidah kulon, Surabaya.

Setelah dipantau selama dua minggu, polisi menemukan keberadaan tersangka pada Rabu (4 Maret 2020) pukul 15.00 Wib. Petugas melihat tersangka di kontrakan dan langsung menangkapnya.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka menemukan barang bukti berupa 8 batang pohon Ganja dalam pot yang terbuat dari bekas kemasan Cat dan 20 batang pohon Ganja kecil masih dalam persemaian.

Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri oleh tersangka di dalam rumah kontrakannya,” terang Trunoyudo.

Akibat perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana narkotika ( Tanaman Pohon ganja dari benih atau biji secara hidroponik) dijerat pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling lama 20 tahun dengan Denda minim Rp. 800.000 juta dan maksimal Rp. 8 Miliar. (@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button