HukrimPolres Tanjung Perak

Bandar dan Pengepul Togel, Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Dua maniak judi togel salah satunya sebagai pengepul dan bandar berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, pada kamis (5/2/2020) lalu.

Polisi berhasil meringkus pelaku ini saat sedang merekap togel di kawasan jalan Romokalisari Surabaya tepatnya di pergudangan Maspion surabaya.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Dasmuri ( 50 ) tahun warga jalan Dusun Barangan, Desa Bunajih, Kabupaten Bangkalan dan Kusno Adi Sahputra ( 44 ) tahun warga Bangkalan Kost di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo No.72-A, Kecamatan Kebomas Gresik sebagai bandar togel.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan. SH., melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin. SH., saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jum’at (6/3/2020) melalui seluler Pribadinya Mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat merekap judi togel dengan uang sebagai taruhannya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di pergudangan Maspion, mendengar informasi tersebut, sebelumnya petugas menangkap tersangka dasmuri yang pada saat itu sedang merekap nomor togel,” ucap AKP Saifuddin.

Masih kata Saifuddin, setelah dilakukan interogasi oleh petugas tersangka dasmuri mengakui bahwa dirinya menerima judi togel tombokan dan disetorkan kepada seseorang bandar yang ada di gresik.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka dasmuri, akhirnya petugas melakukan pengembangan ke gresik dan bisa menangkap tersangka Kusno yang bertindak sebagai bandar togel,” ujar AKP Saifuddin ke media ini

Pengakuan tersangka Kusno memang benar mengakui bahwa judi togel tersebut di bandari oleh dirinya sendiri dan cara memainkannya melalui online.

” Dari penangkapan ini petugas kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 lembar kertas sobekan yang bertulisan nomor togel, Uang tunai Rp.60.000,- ( Enam puluh ribu rupiah) sedangkan dari tangan tersangka Kusno, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Lembar kertas sobekan yg bertulisan rekapan nomor togel, Uang tunai Rp. 317.000,- ( Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna putih yg berisi rekapan togel dan 1 Lembar ATM BCA an tersangka.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP

Penulis: Dul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button