Polda Jawa Timur

Kapolda Jatim Rilis Perkembangan Kasus Pelecehan Sensual, Diduga Dilakukan Oknum Pendeta

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K dan Dirkrimum Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K telah melakukan konferensi pers perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pendeta berinisial Dr. HL (57). bertempat di Lobby Tribrata Polda Jatim, Senin (9/3/2020) pukul 13.15 wib.

Dalam giat konferensi pers dimaksud Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si menyatakan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim. Tersangka diduga akan pergi ke luar negeri yaitu ke Amerika dan tersangka pergi diketahui telah mengganti plat nomor kendaraannya dan no HP seluler pribadinya.

Tersangka HL ditangkap di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo Jawa Timur. Penangkapan HL berjalan mulus. Tidak ada perlawan dari tersangka dan diamankan di Waru (Sidoarjo). Tidak ada perlawanan,” jelas Luki.

“Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW tak bersedia jika pernikahan IW dipimpin HL, pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL.

Tersangka HL, pendeta cabul Surabaya diduga mencabuli jemaatnya. Tak tanggung-tanggung, dia mencabuli korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berumur 12 tahun sampai umur 18 tahun).pencabulan ini dilakukan selama Seminggu, dua sampai tiga kali pencabulan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan yang akan dipimpin pendeta HL, ” jelasnya.

Atas pertanyaan media, Kapolda Jatim menyatakan bahwa masih terus dilakukan pendalaman apakah korban seksual yang dilakukan tersangka lebih dari satu orang, ” Kata Luki.

Pasal Yang disangkakan terhadap tersangka terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur subsider memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul lebih subsider melakukan perbuatan cabul dengan anak didik atau anak yang dijaganya yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 289 KUHP lebih subsider Pasal 294 KUHP.( @ Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button