HukrimPolresatabes

Aksi Dua Pelaku Jambret HP Di DOR Reskrim Polsek Sukolilo

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Dua pelaku jambret ponsel  di depan Reddoors jalan nginden intan surabaya, berhasil ditangkap dan ditembak kakinya oleh Tim resmob Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari didampingi Kanit reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin saat gelar konferensi pers pada senin (9/3/2020) mengatakan, kedua pelaku bernama Yuda Parsetyo (23) dan Reynaldi (19) warga Lumumba dalam surabaya, yang beraksi pada Selasa tanggal (3 Pebruari 2020) sekira pukul. 20.35 Wib di depan Reddoors jalan nginden intan surabaya.,” kata Kapolsek.

Masih kata Bunari mengungkapkan Kronologi berawal Saat itu korban dan seorang temannya sedang menggegam ponsel di motor. Kemudian korban dan temannya dihampiri kedua pelaku dengan sepeda motor.

Baca juga: 

https://www.hallojatimnews.com/kapolda-jatim-rilis-perkembangan-kasus-pelecehan-sensual-diduga-dilakukan-oknum-pendeta.html

Pelaku langsung mengambil paksa ponsel milik korban dan temannya yang sedang digenggam. Mereka langsung kabur.

Adapun modus kedua pelaku dengan memepet korban kemudian merampas HP korban saat dipakai, Balham  kemudian pelaku sempat menjambak rambut saksi korban dan berhasil merebut HP milik korban, ” Kata Kompol Bunari.

Adapun ponsel milik korban tidak dapat diselamatkan. Korban dan temannya pun langsung melaporkan Kejadian ini ke Mapolsek Sukolilo.

Mendapat laporan tersebut Polisi dari Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil introgasi kedua pelaku sudah sebanyak 3 kali pelaku melakukan penjambretan 2 di wilayah Polsek sukolilo dan satu di wilayah Polsek Wonokromo dan rata-rata korbanya adalah pelajar dan anak-anak.

“Bersamaan pada saat itu anggota buser kami sedang observasi wilayah langsung menangkap dua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap dan Kedua tersangka ditembak kakinya karena melarikan diri  saat hendak ditangkap,” ujar Bunari.

 

Bunari menambahkan, para pelaku sudah tiga kali beraksi. Mereka beraksi dengan cara mencari korban adalah pelajar dan anak-anak yang sedang bermain ponsel saat berjalan kaki maupun sedang naik sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah HP OPPO type A 7 warna biru, 1 ( satu ) buah dos book dan kwitansi pembelian .

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun.

Penulis : DUL.
Editor : Han.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button