Polres Lumajang

Direksi Perusahaan QNET Mangkir Dari Panggilan Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG || HALLOJATIMNEWS – Direksi perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia ) atas nama Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam selaku Direktur PT QN INTERNATIONAL INDONESIA mangkir dari panggilan Tim Cobra Polres Lumajang tanpa alasan yang jelas (17/10).

Mereka Dipanggil Tim Cobra Polres Lumajang untuk hadir pada tanggal 17 Oktober 2019 tetapi mangkir dari panggilan penyidik.Senin (21/10/19).

Penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada mereka, Karena banyak hal penting yang perlu dipertanyakan kepada Direksi Perusahaan QNET.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Qnet (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA ) karena banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan” ujar putra makassar ini

“Banyak sekali temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET mulai dari perekrutan usaha dibawah usia 18 th, tidak terdapatnya rekening dalam form pendaftaran serta sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan QNET dan PT Amoeba. Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT Qnet dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini” pungkas Arsal, pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai polisinya perusahaan penjualan langsung (Direct Selling) tentu memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah perusahaan penjualan langsung di Indonesia agar tidak di susupi oleh perusahaan yang tidak beretika dalam menjalankan usahanya.

Pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh induk perusahaan Qnet yaitu PT International Indonesia harus menjadi perhatian serius dari APLI, karena perusahaan ini sdh berjalan puluhan tahun di Indonesia.

Adapun beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA) dan PT AMOEBA INTERNATIONAL yang diketahui oleh media sbb :

1. Adanya member yang usianya dibawah 18 tahun.

2. Tidak adanya kontrak sebagai mitra usaha antara PT QN INTERNASIONAL INDONESIA dan PT AMOEBA INTERNASIONAL.

3. Kolom rekening para member dikosongkan, Padahal sesuai kode etik nomor rekening member harus diisi dan nama di data bank harus sama dengan nama member yang diisikan pada formulir pendaftaran.

4. Dalam Starter Kit Perusahaan QNET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA ) sama sekali tidak tercantum nomer rekening PT QN INTERNATIONAL INDONESIA. (hal yang perlu dipertanyakan, bagaimana member mengirim uang untuk pembelian produk apabila nomor rekening sulit diketahui).

5. Di dalam stater kit, Jenis komisi yang disebutkan hanya ada 2, tetapi hasil pemeriksaan terdapat 3 jenis komisi. (Dimana salah satu jenis komisi yang menggunakan model binari ditengarai sebagai praktik money game dengan skema piramida)

6. PT AMOEBA INTERNATIONAL sebagai Mitra usaha PT QN INTERNATIONAL INDONESIA menggunakan brosur dan skema pemasaran yang berbeda. Tapi kenapa hal ini dibiarkan saja. karena perbedaan skema pemasalah menimbulkan money games dengan skema piramida yang melanggar hukum.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button