HukrimNewsPolresatabes

Belum Sempat Menikmati Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Keok ditangan Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Muksimin (32) th, warga Ds. Karang Penang Sampang Madura dan Mas’ud Arif (24) th, warga Jalan tenggumung wetan Surabaya, kini harus mendekam didalam penjara milik Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap pada hari Rabu 18 September 2019 pkl. 12.00 WIB. Setelah Anggota Reskrim Polsek Sukolilo mendapatkan laporan dari korban.

Korban yang melaporkan bernama IS (21) th, seorang perempuan warga Jalan Jetis baru I / 52 Surabaya atau Dsn. Unggahan Trowulan Mojokerto.

Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor didepan halaman rumahnya. Namun ketika ia akan berangkat kerja, kendaran yang terparkir tersebut sudah raib digondol Maling.

Dengan kejadian yang menimpahnya, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukolilo dan selanjutnga Petugas langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan beberapa saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP. Petugas Akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku hingga petugas berhasil menangkapnya.” Kata Ipda Pranoto Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (07/10).

Barang Bukti yang telah diamankan Petugas

Hasil dari penyidikan dan interograsi, lanjut Pranoto. keduanya mengakui jika yang melakukan pencurian diJalan jetis Baru I / 52 Surabaya adalah mereka berdua.

“Untungnya hasil dari kejahatan yang mereka curi itu belum sempat Terjual. Kemudian tersangka bersama barang buktinya dapat kami amankan ke kantor Polsek Sukolilo guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap perwira dengan satu balok dipundaknya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy dengan No.pol : S-5843-Pc warna merah – putih th.2016 turut diamakan.

“Atas perbuatannya, mereka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya paling lama 7 tahun penjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button