HukrimPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 7 Juta Butir Pil Koplo Dari 10 orang tersangka

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan 7 juta butir Pil Koplo saat gelar konferensi pers Rabu (11/3/2020) di Depan Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho S.IK., S.H., M.Hum didampingi Kasatnarkoba AKBP Memo Ardian dan Kasubbag Humas AKP Akhyar mengatakan, Operasi yang dilakukan selama bulan pebruari 2020 ini mengamankan sebagian besar pengguna Pil koplo, dengan mengungkap peredaran 7 juta butir pil koplo dari 10 orang tersangka, penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Februari 2020 di Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi 9 nama tersangka diantaranya; FN (28), BW (44), HD (30), CT (59), JH (39), AS (24), GG (31), MN (25), dan DK (24).

“Salah satu dari mereka ada yang termasuk jaringan Lapas Madiun yang berinisial AB” Ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 196 ayat (2) sub pasal 197 ayat Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang itu, kemudian petugas Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan sehingga pada hari Minggu (16/02/2020) petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VW (26) dengan barang bukti 3 Juta 670 butir pil LL.

Akhirnya petugas berhasil menangkap 9 orang tersebut hingga 26 Februari 2020 ditempat yang berbeda dengan barang bukti jutaan pil koplo (LL).

“Hasilnya sangat fantastis dan sangat memprihatinkan, kenapa memprihatinkan? Karena hasil dari pemeriksanaan bahwa pil LL ini kebetulan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah, pelajar dan generasi lainnya,” Ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho S.IK., S.H., M.Hum.

“Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan narkotika keseluruhan 7 juta butir pil koplo dengan perincian 67 dus karton berisi kurang lebih 6,7 juta butir pil LL, 284 bungkus plastik berisi kurang lebih 272,170 butir pil LL, 43 dus karton berisi kurang lebih 43 ribu butir pil D5 sejenis pil koplo, kemudian 17 poket sabu seberat kurang lebih 20,14 gr beserta bungkusnya, 2 poket plastic berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gram.

Tidak hanya obat terlarang yang diamankan sebagai barang bukti oleh petugas, ada juga 3 buah buku tabungan, 2 buah senpi jenis airsoftgun, 9 buah timbangan, 1 buah buku hasil rekap penjual obat terlarang, 1 buah tas, 11 hp, 16 bendel plastic, 3 pak plastic klip, 3 buah alat press, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 8 juta.

“Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.284 jiwa.

Pewarta : Achmad Saiful.
Editor : Han.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button