Hukrim

Kantongi Sabu 86,69 Gram, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam operasi, berhasil meringkus dua orang budak sabu di pintu masuk tol gunung sari arah satelit Surabaya, pada Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua orang tersebut bernama MY, Laki-laki, ( 34 ) Tahun, Warga Jl. Sidomulyo Surabaya dan AI, Laki-laki, ( 34 ) Tahun, Warga Ds. Randugenengan Mojokerto.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang tersebut akan melakukan transaksi sabu di Pom Bensin Wiyung, Surabaya. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diketahui bernama MY dan AI.

Namun pada saat ingin ditangkap
anggota di lokasi, kedua tersangka berada di dalam mobil Agya warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan Anggota menemukan 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat ± 86,69 gram beserta bungkusnya yang diletakkan di bawah kursi penumpang bagian depan mobil Agya Warna hitam yang di duduki tersangka AI,Rabu (17/7/19).

Saat itu pula di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua orang pemuda, MY dan Ai. Kepada Petugas kedua tersangka mengaku baru saja mengambil paketan sabu tersebut dengan sistem diranjau di sebuah tanah kosong di sebuah perumahan di Jl. Wiyung Surabaya, Rencananya barang tersebut akan dikirimkan kepada saudara DR di Pom Bensin di daerah wiyung.

Sebelumnya kedua tersangka diperintah oleh Bosnya yang berinisial DR untuk mengambil barang ranjauan tersebut agar segera diantarkan padanya yang menunggu di Pom Bensin daerah Wiyung dengan mendapatkan imbalan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Diduga barang haram tersebut berasal dari Sokobanah Madura dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho melalui Wakasat Narkoba Kompol Yusuf Wahyudiono, mengatakan adanya penangkapan dua orang budak sabu tersebut.Saat konferensi Pers Selasa ( 23/7/19) siang di depan gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

Tambah Yusuf, dari hasil penangkapan tersebut selain mengamankan dua budak sabu juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat ± 86,69 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) unit Mobil Agya warna hitam.

“Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut di sangkakan dengan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjera atau Seumur hidup, Kata Yusuf.(Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button