HukrimPolda Jawa Timur

Kabidhumas Polda Jatim Ungkap Kasus ILLEGAL MINING di Sampang dan Jombang

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. meringkus Delapan orang yang masih berstatus sebagai saksi  penambangan ilegal atau illegal mining selama kurun waktu 4 sampai 5 Bulan lalu. Sebanyak Tiga excavator. di Sampang penyidik menyita 2 alat Bego dan Jombang petugas menyita 1 alat Bego.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Pol Gidion Arif Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H dan Kasubdit Tipiter AKBP Wahyudi, S.I.K, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat enam laporan terkait penambangan liar di Jawa Timur.

“Operasi ini kami lakukan pada periode maret awal tahun, sekitar bulan maret ini terhitung tanggal 3 dan 5 melakukan proses mendasari adanya laporan polisi. Terdapat 2 kasus ini, masing – masing 4 kasus dan kita melibatkan juga dari beberapa instansi termasuk TNI baik dari Garnisun, POM TNI AL, AU, Kodam dan ada instansi lain dari Dinas SDM. kasus tambang tanpa izin yang kami ungkap ini menangkap delapan orang masih sebagai saksi,” kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Labfor Mapolda Jatim, Senin (16/3/2020).

Trunoyudo menerangkan dari dua kasus itu tersebar di dua propinsi jawa timur antara lain, daerah Jombang terdapat satu kasus penambangan ilegal, Sementara daerah sampang terdapat dua kasus.

“Modus mereka ini bermacam-macam, ada yang mengeruk lahan dengan tujuan meratakan tanah, ada yang melakukan penambangan sertu di lokasi tak berizin dan menjual hasilnya. Hingga melakukan penambangan sertu dengan mengeruk tanpa izin dinas,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga excavator yang digunakan pelaku dari sampang sebanyak dua unit dan jombang sebanyak satu unit,  sementara Dari delapan orang yang diperiksa itu atau salah satu dari oknum aparat keamanan dan sampai saat ini belum ada tersangka, nanti dalam proses penyidikan, bagaimana nanti akan kami sampaikan, ” ungkapnya.

“Jadi ada tiga excavator yang kami amankan sebagai barang bukti. Karena mereka menjual kembali hasil penambangan ilegal itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Trunoyudo melanjutkan, tak hanya alat berat yang disita. “Alat exavator ini cukup berbahaya jika digunakan untuk melakukan penambangan. Karena tanah yang ada di atasnya masih utuh dan berpotensi ambles. Idealnya penambangan itu digunakan dengan alat berat (dikeruk) dari permukaan tanah. Tentunya semua itu harus ada izin yang jelas dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat dan pemangku wilayah, baik dari RT, RW, Lurah dan Camat aktif ketika ada aktivitas penambangan.

Foto / Alat Bukti Exavator

“Jadi masyarakat harus ikut berperan aktif saat ada praktek penambangan. Masyarakat bisa menanyakan izin atau menambang dengan menggunakan alat berat atau tidak. Nah pemangku wilayah juga harus aktif saat beberapa penambang itu melakukan aktivitasnya,” ungkap dia.

Atas tindakan para delapan saksi tersebut apabila terbukti bersalah, Trunoyudo menuturkan mereka akam terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda sebanyak Rp 10 miliar. Hal itu sesuai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancamannya mereka bisa dipenjara 10 tahun, itu paling lama atau membayar denda Rp 10 miliar,” katanya.

Reporter : Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button