NasionalNews

Waspada Corona, Disnaker Jatim Terbitkan Surat Edaran

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS
COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jatim mengeluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Covid-19. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo, yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota di Jatim, Ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, dan DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) di Jatim.

Himawan Estu menjelaskan, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti situasiperkembangan corona virus disease (covid-19) di wilayah Jatim dan meningkatnya kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia.

“Karenanya sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi pandemic dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit tersebut di tempat kerja,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Kepala Disnaker yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah. Antara lain, untuk sementara tidak melayani registrasi calon pekerja migrant Indonesia (CPMI), memastikan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di Penampungan di seluruh Jatim menjaga kesehatan, kebersihan dan tidak berpergian ke tempat keramaian, atau perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu.

Selain itu, terus melakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang kembali ke daerah masing-masing sesuai data yang sudah terekam dan dikirim ke Disnaker setempat. Juga melakukan pembinaan kepada perusahaan khususnya dalam upaya pencegahan kasus Covid-19 di tempat kerja, dan mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya kasus Covid-19 di tempat kerja. Hal ini bia dilakukan dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pemberdyaan panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Disnaker kabupaten/kota juga diimbau untuk mendata perusahaan yang telah melakukan tindakan-tindakan preventif dan melapor kepada instansi terkait setiap kasus yang patut diduga terjadinya penyebaran covid-19 di tempat kerja.

Himawan juga mengimbau pimpinan perusahaan melakukan pembinaan kepada pekerja/buruh untuk melaksnakan langkah-langkah pencegahan. Di antaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang covid 19 terkait penyebab, gejala, penularan dan pencegahan. Selain itu menjaga kebersihan lingkungan kerja, menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitiser di tempat umum area kerja seperti pintu masuk, lift, toilet dan lainnya.

“Selalu jaga kebersihan dan kesehatan, bila terdapat indikasi gejala terpapar Covid-19 dapat menghubungi call center Dinas Kominfo Prov Jatim 1500-117 atau call center Dinas kesehatan prov jatim 031-8430313, 0813-3436-7800,” ujarnya. @(kin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button