DaerahNasionalNewsPemerintahan

Terkendala Oleh aturan, Camat Modung tidak bisa menjelaskan rincian penggunaan anggaran Covid-19

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Dalam menangani wabah Covid-19 Pemkab Bangkalan Gelontorkan dana sebesar 95 Milyar hasil efisiensi refokusing dari setiap SKPD di jajaran pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dari besaran anggaran Tersebut kemudian di alokasikan kembali ke setiap SKPD menyesuaikan kebutuhan dari setiap SKPD dalam memaksimalkan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Seperti hal nya di kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan,tiem Gugus Tugas Kecamatan Modung mendapat anggaran 80 juta rupiah dalam menangani wabah Covid-19, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Camat Modung Heri Arifin.

“Untuk tiem gugus tugas kecamatan Modung mendapat anggaran 80 juta rupiah dalam menangani Covid-19 di dalam tiem gugus tugas kecamatan ini terdiri dari Kecamatan, Polsek,Koramil dan puskesmas.” Ujar Heri selaku Camat Modung saat di temui awak media di kediamannya Minggu (07-06-2020).

Heri juga menyampaikan kepada Media terkait penggunaan anggaran 80 juta dalam penanganan Covid-19 di kecamatan Modung.

“Dari 80 juta ini mas yakni 30 juta untuk honor tiem gugus tugas kecamatan dan 30 juta lagi untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) seperti masker, handsanitizer, APD, dan disinfektan, sedangkan untuk yang 10juta untuk BBM atau transportasi,dan sisanya pengadaan Banner/spanduk.” Kata Hery.

Namun untuk perinciannya dari setiap pengadaan tersebut Heri tidak bisa menjelaskannya lantaran terkendala di aturan.

“Untuk Perinciannya dari setiap pengadaan itu maaf mas saya tidak bisa menjelaskan karena itu menyangkut Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sedangkan untuk SPJ itu tidak boleh di publikasikan dan hal itu sudah tertuang dalam Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan 2020.” Imbuhnya.

Heri juga menjelaskan tentang isi pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah kabupaten Bangkalan yang membuat dirinya terkendala untuk memaparkan terhadap media terkait rincian pengadaan penggunaan anggaran dana Covid-19 gugus tugas kecamatan Modung.

“Di dalam Poin 4 tentang isi Pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah kabupaten Bangkalan 2020 di jelaskan. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas pelaksanaan anggaran berikut bukti bukti pendukungnya merupakan dokumen pertanggungjawaban pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara kepada bendahara umum Daerah (BUD) secara fungsional dan kepada PD selaku pengguna anggaran secara administratif dan oleh sebab itu dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan/diberikan kepada pihak lain kecuali diperlukan oleh aparat pengawasan fungsional (BPK/BPKP/ITJEN KEMENTERIAN/ITPROV/ITKAB) maupun aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan pemeriksaan/penyidikan.” Tutup Hery Camat Modung.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button