Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dua Buronan Jambret Di Surabaya, Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian (Jambret) di Warung Box Calvet Jalan Pegirian Surabaya, pada jari Minggu (14/02/2020) sekitar pukul 03:30 Wib.

Berdasarkan dari data yang diterima wartawan, diketahui kedua pelaku masing-masing bernama, Moch Rido Nuryadi (25) warga Jalan Sidodadi Los B No. 170 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, dan Jamal Miftahulhuda (26) warga Jalan kunti 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya yang kost di Jalan Sumbo 10 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Sedangkan korban, diketahui atas nama, Riki Budi Setiyawan (20) waraga Setren Rt.010 Rw.002 Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di Jl. Bolodewo gang 2 No. 54 Kota Surabaya.

Untuk itu, Polisi menetapkan saudara, Moch Rido Nuryadi dan saudara, Jamal Miftahulhuda sebagai tersangka. Lantaran, keduanya telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat ( 1 ) ke4 KUHPidana tentang Pencurian (Jambret).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.

Kepada wartawan, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, S.AMd menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021, sekitar pukul 15.00 Wib.

Pada saat itu Anggota Reskrim Polsek Semampir melaksanakan patroli di wilayahnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat/melihat pelaku yang selama ini menjadi buronan Polisi (DPO) terkait pencurian Handphone di Box Calvet sedang berada dirumah mertuanya di Jalan Sidodadi / Digol 179 Kel. Simokerto Kec. Simulawang Kota Surabaya.

Mendapati informasi keberadaan pelaku, anggota bergegas mendatangi lokasi, untuk melakukan pemantauan. Setelah meyakini keberadaan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu juga anggota melakukan penggerebekan, dan ternyata benar pelaku ditemukan bersembunyi didalam rumah tersebut.

Kemudian, anggota mengintrogasinya. Dan kepada polisi pelaku memberitahu keberadaan rekannya yang mengatakan. Kalau rekannya saat ini berada tak jauh dari sini tepatnya di rumah kontrakannya. Seketika itu juga dikeler polisi ke tempat persembunyian rekannya di Jalan Sidodadi Surabaya. Namun pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Selanjutnya, Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk tetap bertahan di kediaman rekan pelaku, untuk melakukan pemantauan. Dan ternyata insting seorang perwira benar.

“Tidak lama kemudian, rekan pelaku terlihat sedang jalan kaki dari rumah kontrakannya di Jalan Sidodadi Surabaya. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung meringkusnya,” ucap Kompol Aryanto, Selasa (02/03/2021).

Lebih lanjut, Kompol Aryanto memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 03.30 Wib. Saat itu, korban sedang nungkrong di warung diwarung diatas Box Calvet dan tiba-tiba datang 3 orang yang menghapirinya. Kepada korban ketiga pelaku menuduh telah memukul adiknya.

Kemudian, korban lalu dimintai uang namun tidak punya. Mendengar hal itu, membuat ketiga pelaku marah, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap korban. Disakunya ditemukan HP yang kemudian ketiga pelaku mengambil HP tersebut dan melarikan diri.

Melihat ketiga pelaku membawa Hp miliknya, sontak korban berteriak ” Maling – Maling “, dan tersangka atas nama Jamal ketangkap oleh warga bersama korban dan pada saat itu 1 (satu) HP dikembalikan ke korban. Saat korban lengah tersangka langsung melarikan diri ke arah Taswir dengan membawa lari 1 buah HP. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button