HukrimNews

Dituntut 10 Bulan Penjara, Pengacara Bos Karaoke Rasa Sayang Sebut Jaksa Sembunyikan Fakta Hukum

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Moch Fudon selaku penasehat hukum Boa Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 10 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum Kejati Jatim, Novan Arianto.

“Ada beberapa hal yang nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan. Salah satunya terkait barang bukti server yang tidak pernah dihadirkan penuntut umum dalam pembuktian perkara ini,”kata Moch Fudon saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3).

Dalam kasus ini, masih kata Moch Fudon, terdakwa bukanlah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban saat kasus ini dilaporkan ke Polisi.

“Saat itu, terdakwa bukan lagi sebagai direktur,”ungkapnya.

Selain itu, Pria yang akrab disapa Memet ini mengatakan, bahwa PT Ebony selaku pelapor yang merupakan
anggota PT Asirindo tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Lisensi pelapor tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,”tandasnya.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, Memet meminta terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami menilai banyak fakta-fakta hukum yang disembunyikan oleh jaksa. Oleh karena itu dalam pembelaan nanti kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan meminta nama baiknya dipulihkan,”pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Ivan Kuncoro dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ivan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (1) UU RI No 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Ebony selaku anggota dari PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button