HukrimPolresatabes

Aksi Pelaku Curat Di Kos, Berhasil Diringkus Polsek Lakarsantri

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Spesialis pencuri motor di kos-kosan, akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Karena ketahuan tetangga korban. Pelaku tersebut yaitu, IMAM (45) warga Ds. Taman Kec. Jrengik Kab. Sampang.

BACA JUGA :

https://www.hallojatimnews.com/delapan-abg-diamankan-patroli-gabungan-raimas-sat-sabhara-polres-pelabuhan-tanjung-perak.html

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma F Fahlevi melalui, Iptu Suwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2020, sekira pukul 03.30 wib. Di Jl. Sambikerep Gg. Golongan Rt 12 / Rw 4 Surabaya.

“Yang menjadi korbannya GIAN DARMA (31), saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci dan istrirahat. Kemudian korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” katanya di Mapolsek Lakarsantri. Sabtu (21/3/2020).

Kata Suwono, saat itu korban kehilangan sepeda motornya yang di depan kost, terlihat bahwa pelaku mengambil kunci motor milik korban yang pada saat itu diketahui tetangga korban.

“Setelah itu korban dan saksi korban melihat kejadian tersebut. selanjutnya berusaha mengejar tersangka, tak butuh waktu lama tersangka IMAM berhasil ditangkap oleh warga bersama anggota piket Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli, sedangkan seorang temannya berhasil melarikan diri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek utk diproses lebih lanjut.

Foto / Barang Bukti

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu ) unit spd motor merk Honda Beat, th 2013, warna hitam, No. Pol : L – 5304 – YR ( milik korban ), Sebuah kunci pas ukuran 8 – 10 dan Sebuah linggis kecil / kubut.

Akibat perpuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter : Achmad Saiful
Editor : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button