Hukrim

Artis Vanesa Anggel Tak Ditahan Polisi, Inilah Kronologinya ??

JAKARTA, HALLOJATIMNEWS.com – Artis V A selesai diperiksa terkait ditemukannya 20 butir psikotropika di rumahnya. Vanessa dipulangkan setelah hasil tes urinenya negatif psikotropika.

Peristiwa ini berawal saat Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansya serta asistennya diamankan oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 2  Akp Maulana Mukarom di kawasan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Ada 20 butir psikotropika yang diamankan polisi saat mereka diamankan pada Senin (16/3), pukul 20.30 WIB.

Ketiganya digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, termasuk menjalani tes urine.

“Sudah keluar (V A), sudah selesai diperiksa, Tes urinenya (Vanessa) negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, *Kombes Pol Audie S Latuheru* saat didampingi kasat Narkoba polres metro jakarta barat *Kompol Ronaldo Maradona Siregar*, Jumat (20/03/2020).

Berbeda dengan Va, hasil tes urine FA, suami Va, dinyatakan positif mengandung psikotropika.

Audie menjelaskan kenapa FA tidak dilakukan penahanan karena status FA saat ini hanya sebagai pengguna psikotropika golongan IV, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

“Dari hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, FA sebagai pengguna, untuk psikotropika yang digunakan, barang itu milik VA” ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

“Yang ditahan itu yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, FA als BB hanya pakai beberapa kali,” tambah Audie.

Audie menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap VA, barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax sebagian didapat melalui resep dokter dan sebagian lain didapat dari penasehat hukum VA pada saat terlibat masalah hukum di Jawa Timur

( @ Han / Hum).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button