Breaking NewsNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Tusuk Teman Sendiri, Pemuda asal Surabaya berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seorang remaja ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Kenjeran di depan Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.8 Surabaya, pada hari Kamis (17/09/2020), sekitar pukul 21:00 Wib.

Pasalnya, remaja yang diketahui bernisial RE.L (16) tahun, sesuai alamat KTP jalan KI Suryo Jati Utara Kedung Turi Kec. Taman Sidoarjo yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya, kedapatan membawa, memiliki dan menguasai Senjata penikam, penusuk Tanpa Ijin.

Atas kejadian tersebut, korban berinisial MD.F (17) tahun warga Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya mengalami pendarahan ditangan sebelah kiri, akibat perbuatan pelaku.

Dalam penyampaian, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S. H, menerangkan, berawalnya kejadian ini, setelah pulang dari pengajian MD.F membeli pentol dan menemui RE.L yang kebetulan sedang duduk diatas sepeda motor didepan masjid Muhajirin jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.

Kemudian, terjadi adu mulut antara keduanya, MD.F dan RE.L dan dipisah oleh teman-teman MD.F. Hingga, pada akhirnya MD.F pulang ke rumahnya sekitar pukul 19:00 Wib.

Tidak lama kemudian, DM.F kembali ke Masjid Muhajirin untuk mengikuti pengajian sekitar pukul 20:15 Wib.

Kedatangan DM.F dilokasi tidak sendirian, melainkan mengajak Dua temannya HM dan DV yang sedang duduk didepan rumahnya di jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.

Dikuatkan dengan keterangan HM dan DV (saksi) yang berada di lokasi TKP tersebut.

Menurut Esti, kedatangan keduanya membahas tentang proposal majelis.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 20:30 Wib, RE.L datang bersama temannya mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan MD.F. Dan kembali terjadi adu mulut antara kedunya sehingga dilerai oleh HM dan MD.F untuk diajak duduk, lalu RE.L pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, sekitar pukul 20:45 Wib, RE.L datang kembali menemui MD.F seorang diri dengan berjalan kaki, ketika pelaku bertemu korban. Tanpa babibu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menyabetkan kearah kepala MD.F.

Beruntung korban dapat menangkis dengan tangan kirinya dan mendorong pelaku. Sehingga sabetan pelaku hanya melukai tangan korban, mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan banyak darah.

Masih dilokasi kejadian, HM langsung melindungi MD.F dari amukan RE.L sedangkan DV meminta pertolongan warga sekitar dan MD.F langsung dilarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sedangkan RE.L (Pelaku), berhasil diamankan oleh warga sekitar dan petugas Sat Reskrim Polsek Kenjeran yang ada di lokasi.

Setelah pelaku diamankan, petugas membawanya ke Mapolsek Kenjeran. Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamakan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Kenjeran berupa (1) buah bilah Pisau dengan panjang 40 Cm dan (1) buah sarung pisau warna Coklat.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Th. 1951 Tentang Sajam. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button