Hukrim

Langgar UU Perbankan, Christian Andekara Raharjo Divonis 8 Tahun Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Christian Andekarsa Raharjo, terdakwa dalam kasus perbankan dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/03/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Yulizar disebutkan, bahwa terdakwa Christian Andekarsa Raharjo, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christian Andekarsa Raharjo dengan pidana penjara selama 8 tahun,”ucap hakim Yulizar.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan. “Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”imbuhnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan merugikan pihak Bank HSBC.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ,”kata Yulizar.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa Christian dan JPU Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak hakim,”ujar terdakwa.

Untuk diketahui, bermula saat terdakwa Christian Andekarsa Raharjo selaku Business Development Manager Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Surabaya PT Bank Ekonomi Raharja, sekarang menjadi Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC Indonesia selama periode Februari 2016 s/d Oktober 2017, berkenalan dengan Sdr. Agus Hartono melalui Dimas (broker) melalui sambungan telepon. Pada pembicaraan tersebut Agus Hartono berniat mengajukan fasilitas kredit di Bank Ekonomi Raharja menggunakan nama PT. Cipta Raya Perkasa (PT. CRP).

Bahwa terhadap pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Cipta Raya Perkasa, terdakwa tidak melakukan verifikasi atas kebenaran atau keabsahan hubungan kerjasama antara PT Cipta Raya Perkasa dengan buyer dan supplier, terutama terkait dokumen PO (SPK dan/atau SPM), Berita Acara Penerimaan Material (BAPM), dan Invoice yang disampaikan oleh PT Cipta Raya Perkasa kepada bank.

Selain itu terdakwa juga tidak memastikan atau memverifikasi kebenaran data pada Laporan Keuangan PT Cipta Raya Perkasa terkait penjualan dan piutang PT Cipta Raya Perkasa, pada saat kunjungan ke lokasi terdakwa tidak bertemu langsung dengan supplier sehingga tidak ketahui kebenaran kegiatan usaha PT Cipta Raya Perkasa.

Atas perbuatan terdakwa, Bank HSBC mengalami kerugian sebesar Rp. 24 miliar akibat terdakwa tidak melakukan pengecekan atau verifikasi keaslian Kontrak/SPK/SPM/ Invoice, dan hanya menggunakan Kontrak/SPK/SPM/Invoice yang fiktif dijadikan underlying dalam pengajuan/proposal kredit. Maka terdakwa didakwa memberikan data palsu sehingga mengakibatkan adanya Pencatatan Palsu yang mana pencatatannya dimasukkan ke data kredit di Buku Kas Besar PT Bank Ekonomi Raharja sekarang HSBC. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button