Polda Jawa Timur

Polda Jatim Akan Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri Bersama TNI dan Pemprov Jatim Bubarkan Tempat Keramaian

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Bertempat di Lobby gedung Tribrata, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si bersama dengan Gubernur Jatim Dra. Kofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetija Boedi, Sekda Propinsi Jatim Heroe Tjahjono selaku Kapala Satgas Pencegahan Covid 19, dr. Joni Wahyuhadi Dirut Rumah Sakit Dr. Sutomo telah melakukan konferensi pers mensikapi kondisi terakhir perkembangan Covid 19 yang memakan korban semakin bertambah.

Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Propinsi jawa timur, membentuk Satgas sebagai wujud keseriusan dalam penanganan virus tersebut. Hal ini melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada hari ini, Senin (23/3/2020).

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan M.si, mengharapkan dengan dibentuknya satgas ini dapat bekerja secara maksimal. Tentu harus didukung oleh semuanya, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 menjadi kunci utama. Tidak panik tetapi waspada, mengindahkan himbauan pemerintah menjadi hal yang wajib dilaksanakan.

“Selain dibentuknya Satgas, dalam rakor ini juga diterbitkan Intruksi Bersama, sebagai upaya yang memberikan ketegasan bahwa kita semua bersatu bersama dalam pencegahan wabah corona di Surabaya,” pungkasnya.

Adapun 5 point di dalam Intruksi Bersama tersebut yakni :

1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup, serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup.

4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.

5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button