Krisis Wabah Covid 19, Pemakai Sabu Warga Kemenangan Diamankan Reskim Polsek Asemrowo
SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Unit Reskrim Polsek Asemrowo polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil menangkap seorang laki-laki lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan muteran V, Kel Krembangan Utara kec pabean Surabaya pada Minggu 22 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 wib
Tersangka yang diketahui bernama Abdul Rozak ( 27 ) tahun warga jalan muteran GG buntu kini harus mendekam di balik jeruji besi milik polsek Asemrowo
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan SH, MH setelah dikonfirmasi oleh media ini pada rabu (25/3/2020) mengatakan, penangkapan tersebut setelah Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diketahui ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Setelah mendapat informasi tersebut, tak butuh waktu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka,” ucap AKP Hari Kurniawan ke media ini
Masih kata Hari, mendapat informasi tersebut benar dan A1 unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Rozak, dan petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu tangan kanan nya tersangka
Saat di interogasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut untuk di konsumsi sendiri.
Selanjutnya tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis: Dul