HukrimNasionalNews

Terdakwa Perkara Perumahan Syariah Catut Ustadz Yusuf Mansyur Mulai Diadili

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.COM – M. Sidik Sarjono, ST, terdakwa dalam kasus tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur, mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/03/2020).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, yang menjabat sebagai direktur utama di PT. Cahaya Mentari Pratama dan selaku pengembang perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sudoarjo, menjual tanah kavling berkonsep islami.

“Terdakwa menjelaskan kepada korban Juhdi Syahirul Alim dan istrinya Euis Kartini Puspasari, bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansyur dan akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta Fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik Pendidikan Formal dan Non Formal,”ucap Sulfikar saat membacakan surat dakwaanya di ruang Sari 1.

Kemudian, masih kata Sulfikar, karena tertarik, korban kemudian membeli 2 buah kavling seharga Rp. 354 juta, dengan nomor blok C-20 dan C-21. Saat korban menanyakan kepada saksi Hardianto Agil Presetiaji selaku marketing, terkait dengan pembangunan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Residance, saksi mengatakan bahwa masih dalam tahap pengerukan dan tidak ada kejelasan sehubungan dengan pembangunan tanah kavling tersebut.

“Dikarenakan tidak ada progress pembangunan, tidak ada kejelasan pembangunan dan tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengembang, korban lalu melakukan pembatalan pembelian,”imbuhnya.

Akibat perbuatan terdakwa M. Sidik Sarjono, ST korban berpotensi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 354 juta.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana,”kata Sulfikar.

Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa M. Sidik Sarjono melalui penasihat hukumnya, I Putu Bagus Hutadarma Susila dari Jakarta menyampaikan, ia tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).”Lanjut yang mulia,”tukas Putu menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarno.

Terpisah, saat dikonfirmasi usai jalannya persidangan, Putu menyampaikan sebab dirinya tidak mengajukan eksepsi. Ia mengaku keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU, akan dijadikan satu di dalam pembelaan (pledoi).

“Inikan sebenarnya ada pengembalian kepada pelapor. Seluruhnya sudah dikembalikan. Nantilah kita buktikan di dalam persidangan,”tutur Putu.

Terkait hubungan kerja sama antara terdakwa dan Ustad Yusuf Mansyur, Putu sedikit enggan untuk menjelaskan. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi ranahnya.”Itu bukan ranah saya. Nantilah di pembuktian persidangan saja,”pungkasnya. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button