HukrimPolres Tanjung Perak

Penikmat Sabu Asal Balikpapan Diringkus Polsek Semampir

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil menangkap seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rel kereta api jalan karang tembok Surabaya pada Selasa (17 Maret 2020) sekira pukul 15.30 wib.

Tersangka yang diketahui bernama Herman ( 30 ) tahun warga jalan Mulawarman RT. 006 Kel. Teritip Kabupaten Balikpapan Timur, Prov. Sumatera Selatan atau di jalan Laksda M. Nasir No. 11-H Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus setelah dikonfirmasi oleh media ini pada jum’at (27/3/2020) mengatakan, penangkapan tersebut setelah Unit Reskrim Polsek semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diketahui ada tramksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rel kereta api.

Setelah mendapat informasi tersebut, tak butuh waktu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka,” ucap Kompol Ariyanto Agus ke media ini.

Masih kata Ariyanto, setelah informasi tersebut benar dan A1 unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka herman, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan di temukan 1 poket narkoba jenis sabu – sabu.

Saat di interogasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa dirinya habis membeli narkoba kepada seseorang yang bernama Mas EQ dan membelinya secara patungan dengan temannya bernama Erik seharga Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,30 Gram.

Selanjutnya tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.” Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button