HukrimPolresatabes

Dua Pelaku Sabu Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Peredaran narkoba di kawasan gayungan Ketintang surabaya diungkap Reskrim jajaran Polsek  Gayungan, Surabaya pada Rabu ( 01 April 2020) sekitar jam 20.30 wib, dengan membekuk dua pengedarnya, yakni Avin Aviksa (25) pengangguran warga jambangan dan Akmal Asia (26) security warga wonokromo surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto, saat dikonfirmasi media ini pada sabtu (4/4/2020) mengatakan, Awal mula kejadian penangkapan pengedar kelas teri itu, saat Unit Reskrim Polsek Gayungan, mendapatkan laporan soal marak akan peredaran narkoba kawasan Gayungan ketintang surabaya.

Berawal, dari penggerebekan di
di depan minimarket Alfamart Jl. Jetis Seraten Kel. Ketintang Kec. Gayungan surabaya.

Dari penggerebekan ini tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto, melakukan Penangkapan terhadap tersangka Avin Aviksa, diduga keras melakukan peredaraan Narkotika jenis sabu – sabu, ketika petugas melakukan Penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka ditemukan BB, setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka Akmal Asia sekira jam 23.00 Wib di Jl Karengrejo Gang. XV Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo surabaya, ” Kata Hedjen.

Polisi pun kini berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain, dari tangan tersangka Avin : 1 poket sabu sabu berat 0,35 gram beserta plastik, 1 poket sabu sabu berat 0,28 gram beserta plastik, 1 HP Advan warna hitam putih dengan nomor panggil, 1 alat hisap sabu sabu berupa bong sedangkan dari tersangka Akmal : uang keuntungan penjualan sebesar Rp. 50.000,- , 1 HP merek Resmi 8 warna hitam.

Sementara, Kanit ReskrimPolsek gayungan,  Ipda. Hedjen Oktitanto menyebut, dari penangkapan itu pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

Tersangka Avin Aviksa (25) dan Akmal Asia (26) dijerat Pasal 112 (1) jo 114 (1) dan 132 (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika.

Reporter : Achmad Saiful
Editor : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button