HukrimPolresatabes

Petugas Satpam Edarkan Sabu 12,89 gram Diringkus Reskrim Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya meringkus seorang satpam berinisial HR (25) ketika ingin bertransaksi sabu dengan pelanggan, pada Rabu (01 April 2020) sekira jam 23.30 Wib.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Pulo Wonokromo gang 2 surabaya,
ucap Ipda Hedjen Oktitanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/4/2020).

HR merupakan warga Ketintang Gang. 1 Kel. Wonokromo Kec. wonokromo surabaya, Polisi menyita 28 poket sabu sabu berat 12,89 gram beserta plastik, 1 HP Vivo warna biru dengan nomor panggil, 1 jaket warna hijau muda.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan narkoba. Lantas polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketika petugas berada di lokasi, mereka menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku. “Benar saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu,” kata Hedjen.

Berdasarkan keterangan dari HR, sabu itu ia dapatkan dari rekannya kini menjadi buron. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 (2) jo 114 (2) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika.

Reporter : Achmad Saiful
Editor : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button