HukrimNews

Tiga Pecandu Narkoba Di Jatipurwo Digulung Unit Reskrim Polsek Semampir

Foto: tiga tersangka dan barang buktinya saat diamakan di Mapolsek Semampir Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Tak ada habis-habis dalam peredaran dan penyalahgunaan barang terlang jenis Sabu-sabu di Kota Surabaya. Meskipun setiap hari diberantas oleh pihak yang berwajib.

Kali ini anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Semampir Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berhasil Menggasak tiga tersangka pecandu Narkoba diJalan. Jatipurwo Surabaya, Rabu 15 Mei 2019 pukul 14.00 WIB.

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah Siswanto. (43, th) asal warga Semampir Surabaya, Raymono H. Wouthuzen (34, th) wsrga jalan. Bronggalan Sawah gang 1 No. 1975, Tambak Sari Surabaya dan Iswanto Akbar (47, th) asal Warga Surabaya,

Dari penangkapan itu, sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi bahwa di rumah yang berlokasi dijalan Jatipuro Surabaya itu. kerap dijadikan ajang pesta Narkoba,

Dengan informasi tersebut, anggota reskrim langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ,

Namun dengan kerja keras dan ketelitian anggota dilapangan, tiga tersangka yang pada saat itu sedang asik pesta Sabu didalam rumah saudara (Kacung) tersebut tak ada yang lolos dari sergapan petuas, “kata Kapolsek semampir Kompol Ariyanto Agus kepada Hallojatimnews.com, Kamis (16/05/2019)

Lanjut Ariyanto, ketika ditangkap tersangka ini mengaku bahwa barang haram jenis Sabu yang digunakan itu sudah disediakan dengan pemilik rumah (Kacung)

Setelah setengah perjalanan menyedot Sabu, tersangka keburu digerebek dan ditangkap oleh petugas, “jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Bong terbuat dari kaca, 1buah skrop terbuat dari sedotan warna putih, 1buah korek gas warna hijau, 1poket Sabu dengan berat kotor 0.28 gram dan 1buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa Sabu seberat 2,30 gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek semampir guna proses penyidikan lebuh lanjut. “Imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka kini akan dijebloskan kedalam penjara karena mereka itu melanggar pasal 112 ayat (1) JO 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan tetangka bertiga itu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihotel Prodio Mapolsek Semapir Surabaya,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button