HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi lantaran Curi Motor di Kalianak Surabaya

SURABAYA ||HALLOJATIMNEWS – RPD ( 24 ), pemuda pengangguran, Warga jalan morokrembangan 7-a/10, surabaya,
Berhasil diamankan Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat kedapatan curi motor korban saat diparkir dihalaman rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Fery saat dikonfirmasi media ini pada Senin (13/4/2020) mengatakan, Kronologi berawal saat Anggota resmob mendapatkan informasi telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Jl.Kalianak timur belakang 44-B surabaya.

Kemudian berbekal barang bukti di TKP berupa informasi, anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, penangkapan pelaku saat anggota memancing pelaku untuk bertemu didepan SPBU jl demak.

Setelah ditunggu pelaku RDP tanpa disadari muncul anggota langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke pos resmob untuk dilakukan interogasi, dalam interogasi pelaku mengakui telah mengambil motor di jl. Kalianak seorang diri, ” Kata Dimas.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Dimas menambahkan RDP merupakan Residivis kasus narkoba kini tersangka melakukan kembali kejahatanya dengan mencuri motor. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor diwilayah hukum polrestabes Surabaya sebanyak 5 kali.

Pengakuan pelaku menjual motor hasil pencurian kepada DPO yang bertempat tinggal di madura, ” ungkap Dimas.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. @( Dul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button