DI Tengah Pandemi Covid 19,unit Reskrim Polsek Pabean cantikan Ringkus Budak Sabu
SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com –Unit Reskrim Polsek Pabean cantikan telah berhasil menangkap seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan kalidami GG 1 Surabaya pada Kamis 16 April 2020 sekira pukul 19.00 wib.
Tersangka yang diketahui bernama Basuki Widodo Bin Misran (47) tahun warga jalan jojoran 3 D Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi polsek Pabean cantikan.
Kapolsek Pabean cantikan Kompol Mellysa Amalia, SH.,S.I.K, M SI melalui Kanit Reskrim AKP Endri,S S.H. setelah dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Mendengar informasi tersebut, Tak butuh waktu lama Petugas langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka,” ucap Endri ke media ini.
Masih kata Endri, setelah informasi itu benar dan A1 unit Reskrim Polsek Pabean cantikan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu seberat, 1,20 gram 1,20 gram 1,19 gram 1,12 gram 0,54 gram 0,42 gram 0,42 gram dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat dengan Nopol L 5503 BU.
Selanjutnya, tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Pabean cantikan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Cak Dul