DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Polres Bangkalan ungkap kasus Pembunuhan dan Curanmor

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Maraknya pandemi Virus Corona atau Covid-19 satuan unit Reskrim Polres Bangkalan berhasil Ungkap kasus pembunuhan dan Curanmor saat Konfrensi Pers dihalaman Polres Bangkalan Melalui Live Straming dan di Unggah di Medsos Mitra Humas Polres Bangkalan, pada hari Jum,at 17/04/2020.

Kejadian pembunuhan tersebut di Tanjung Bumi Desa Bandang Dajah Kabupaten Bangkalan, dari motif kejadian pembunuhan tersebut diduga istri dari tersangka inisial M(36)tahun berselingkuh dengan korban, HOSEN (45)tahun dengan membacok korban memakai sebilah Clurit sampai korban meninggal dunia.

AKBP. RAMA SAMTAMA PUTRA.Sik.Msi.Mh, mengatakan ” kejadian dari motif Pembunuhan tersebut pada hari Saptu 11 april 2020 atas lantaran kesal dengan sikorban dan diduga istri dari tersangka berselingkuh, lalu tersangka merencanakan pembunuhan, setelah hasil dari pengembangan diduga ada tersangka lainnya dan masih dilakukan pengembangan ,”Ujarnya.

Setelah dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polres Bangkalan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1bilah Clurit,Sarung warna hitam milik korban’ Handuk warna hitam milik korban’ satu pasang sandal milik korban, dan sarung warna coklat milik tersangka lalu 1buah jaket warna abu-abu milik tersangka.

Tersangka terancam tindak pidana pembunuhan dimana dalam pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 15tahun.

Diwaktu yang bersamaan, Rama juga menyampaikan ” hasil tindak pidana Curanmor dengan mengamankan empat tersangka’ dengan total ada 8 TKP tindak kejahatan, dan diantaranya ada 2 tersangka sindikat inisial AS, dan satu lagi inisial MS, dan dua lagi terputus bermain Perorangan, dan berhasil mengamankan 3unit kendaraan sepeda motor, “imbuhnya.

Selain itu juga Satuan Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan 1 tersangka inisial MR, dengan 2 TKP di pangeranan kabupaten bangkalan untuk melakukan tindak pidana Curanmor, kejadian terakhir pada tanggal 07 maret’ yang mana 07 maret tersebut adalah masa-masa dimana warga dihimbau untuk mengurangi kerumunan dan kurangi mobilitas, untuk mengurangi penyebaran Virus Corona (COVID-19) akan tetapi kali ini melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor.

Dan pada saat melakukan penangkapan tersangka mau melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan terukur dan diberi penembakan di kakinya.

Tersangka dikenakan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 5tahun penjara,”Ungkapnya.

Penulis : JamaL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button