HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Nekat edarkan SS pria Asal Sencaki diciduk Unit Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || Hallojatimnews – Hasan (25) th, tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah dirinya diketahui sebagai pengedar Narkoba.

Pria yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai penjaga toko ini dapat ditangkap di dalam rumah kos-nya yang berlokasi di Jalan Sencaki. Kec. Semampir kota Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba di tempat tersebut.

“Saat mendapatkan info, petugas langsung mengintai dan melakukan penangkapan pada tersangka di dalam rumah Kosnya.” terang AKP M. Yasin Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kanit Idik 2 Ipda Fauzi. Kamis (22/08).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga Berhasil menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat 7,15 gram, 1 poket sabu dengan berat 0,96 gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP yang digunakan pelaku juga turut di amankan.

“tersangka dan barang buktinya kemudian di amankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. “Jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Masih lanjut Yasin, tersangka ini mengakui jika barang haram Jenis sabu tersebut akan diedarkan di Surabaya, khususnya di wilayahnya sendiri.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengkonsumsi sabu dan hasil positif saat di lakukan tes urin sedangkan tersangka kini sudah kami jebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”tukasnya.

Kini tersangka akan merasakan dinginnya lantai hotel Prodeo milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button