HukrimNasionalNews

Simpan Sabu Dalam Gulungan Sarung, Pria Asal Karang Menjangan Ditangkap Polisi

Foto: tersangka diapit petugas saat menunjukkan barang bukti dimapolsek gubeng

SURABAYA | Hallo Jatim – kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu. seorang pria berhasil diringkus oleh anggota tim anti bandit Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya di disebuah warung kopi (Warkop), Senin 18 Februari 2019,

Pria bernama Moch Sultan Hasanuddin (21) Th. asal warga Jalan Karang Menjangan Gg III-C, No.32 Surabaya itu tak berkutik ketika dibekuk oleh petugas saat dirinya nongkrong di Giras Ijo yang berlokasi diJalan Mojo I Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono melalui Kanit Reskrim. Ibda Djoko Soesanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa pria itu sering kali mengunakan barang haram jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi tepatnya diJalan Mojo I Surabaya, “Kata Djoko, Jum’at. (22/02/2019)

Dari informasi tersebut, “Diungkapkannya, petugas menindak lanjuti dan mengintai tersangka untuk memastikan bahwa tersangka memiliki barang haram jenis sabu, Setelah dinyatakan bersalah polisi melakukan penangkapan dan menemukan barang haram jenis sabu yang di simpan kedalam gulungan sarung, kemudian tersangka dan barang buktinya diamakan kepolsek Gubeng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “Tandasnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan Oleh petugas yaitu. 2 poket plastik kecil berisikan serbuk kristal putih jenis sabu. masing-masing seberat 0,25 gram.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pria itu akan kami jerat dengan pasal 112 Undang-undang, RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka kini harus mendekam dibalik jeriji besi Polsek Gubrng guna mempertanggung jawabkannya,”Ujarnya. @ spd/red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button