HukrimPolresatabes

Pelaku Pembunuhan Wanita Panggilan Asal Semarang Berhasil Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan berdarah seorang Wanita di Apartemen Surabaya di Darmo permai Surabaya.

Adapun korban pembunuhan bernama Ika Puspita Sari (36) asal Genuk, Semarang, Jawah Tengah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berinsial AJ, (20), warga sampang, Madura.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran saat gelar konferensi pers pada Kamis (23/4/2020) mengungkapkan, Motif kasus pembunuhan ika puspita sari di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, akhirnya terungkap. Korban yang seorang wanita panggilan ( BO) itu Dibunuh pelaku karena merasa tersinggung dengan perkataan korban sambil mengatakan ‘nek gak duwe duwit gak usah mesen aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo” menirukan dalam logat jawa.

Lanjut Sandi menjelaskan, sehingga tersangka emosi, dan terjadi cekcok dan akhirnya tersangka mengambil pisau dapur milik korban yang ada dimeja samping sofa, saat disofa ruang tamu tersangka dengan tangan kiri
memegang mulut korban, sedangkan tangan kanan memegang pisau dapur, dan pada saat tersangka menggorok leher korban, korban sempat melawan sehingga tangan kanan dan tangan kiri serta leher korban luka. Setelah leher bagian depan korban terluka, korban sempat teriak dan akhirnya tersangka menarik korban kelantai, setelah dilantai tersangka menggorok lagi leher korban dibagian kiri dan kanan, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian, ” ungkapnya.

Kasus penusukan ini terjadi sekitar pukul 23.00 wib. setelah korban menerima bokingan dari tersangka AJ, yang dikenal di media sosial. Tersangka yang tinggal di sampang madura itu masuk ke kamar depan lift lobby service Lantai 8 Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya dimana korban sudah menunggunya.pada Rabu (22/4/2020) pagi.

“Korban sudah dikenal di penginapan itu sebagai wanita panggilan. Kalau ada bokingan dia pasti check in disana,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (22/4/2020).Beberapa menit berada di dalam kamar, terjadi cekcok mulut masalah tarif bokingan.

Kemudian Korban meminta tersangka agar membayar terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan. Namun tersangka menolak karena tarif yang ditawarkan korban sangat mahal. Padahal sebelum janjian bertemu, keduanya sudah terjadi kesepakatan. “Korban memasang tarif Rp. 500.000 untuk 2 x main. sedangkan tersangka tidak punya uang. Dia hanya membawa uang Rp 200.000,”ungkapnya.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil handphone oppo S11 dan Redmi 4A. Dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh tersangka. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor honda Beat nopol,M-4598-HU (sarana) , 1(satu) buah Handphone oppo F 11, 1(satu) buah Handphone Readmi 4 A, Pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan Rekaman CCTV.( Achmad Saiful / Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button