Hukrim

Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Pemuda Saat Jual Beli Pil Inex Di GBT Surabaya

GRESIK, HALLOJATIMNEWS.com – Seorang remaja berinisial AR (18) diamankan Polres Gresik yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis Pil INEX.

AR (18) warga asal Lamongan  tinggal di Jl. Gadukan Utara Desa Morokrembangan  Kecamatan  Krembangan – Surabaya diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli pil Inex di depan Stadion Gelora Joko Samudro Desa Gending, Gresik.

Kasat Satresnarkoba Polrse Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Rabu (8/7/2020).

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil inex, satu handphone, satu sepeda motor Supra X 125 nopol L 3328 SZ tanpa surat.

Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(MRT).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button