Daerah

Kedapatan Tak Menggunakan Masker 73 Pelanggar di Jalan Kalibesar Tambora Diberi Sanksi Sosial Dengan Menyapu Jalanan

JAKARTA, HALLOJATIMNEWS.com – Kegiatan edukasi dan pendisiplinan kepada masyarakat tentang Penerapan protokol kesehatan saat pandemi Virus Covid 19 terus digaungkan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta barat.

kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dijalan kali besar Roa Malaka Tambora Jakarta Barat serta melibatkan sebanyak 58 personil gabungan yang terdiri dari Kepolisan, Tni, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran, Sabtu, 28/11/2020

Dalam arahannya Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi psbb transisi lanjutan tahap 4 telah dilaksanakan dan saat ini sudah masuk dalam tahap 7

” kita berikan edukasi kepada masyarakat secara berkala terkait protokol kesehatan tentunya jika ada yang masih melanggar tidak menggunakan masker kita lakukan penerapan pendisiplinan ” ujar kompol moh faruk rozi saat dikonfirmasi

Adapun pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker ini kami bersama tiga pilar tentunya dengan cara cara yang sopan dan santun kepada masyarakat

Dimana kami memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat di wilayah tambora Jakarta Barat untuk selalu berperan aktif untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar selalu menggunakan masker dimana saja berada, rajin cuci tangan dan selalu menjaga jarak dengan sesama

” Sebanyak 78 orang kedapatan tidak menggunakan masker adapun yang mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 73 orang sedangkan 5 orang membayar denda masing-masing sebesar 100 ribu rupiah ” ujar Faruk

Faruk menambahkan bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

(  Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button