NasionalNewsPemerintahan

Susun RUU ENERGI, Komite DPD RI Kunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur

Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.com.- Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan UU No 30/2007 tentang Energi. Kunjungan ini dilakukan untuk penyempurnaan penyusunan Naskah Akademis RUU dimaksud. Rombongan diterima di Kantor Gubernur Jawa Timur oleh Kepala Dinas ESDM Nurkholis dan Kepala Dinas LH Ardo Sahak, Senin, (14/2/2022)

Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin mengatakan Komite II untuk tahun ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap UU No 30/2007 tentang Energi. Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa UU ini harus dilakukan penyesuaian dengan UU lainnya. Disamping harus menciptakan iklim pengelolaan energi yang bersinergis dan terpadu serta harmonis antarwilayah, antarsektor, serta melindungi konservasi alam.

“UU tentang Energi harus mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional,” papar Bustami yang merupakan Senator asal Lampung ini.

Lebih lanjut ditegaskan Bustami, UU tentang Energi merupakan induk sekaligus muara dari kebijakan energi. “Oleh sebab itu Komite II melaksanakan kunker ini untuk mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan energi di daerah. Dan juga menggali landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pengelolaan energi di daerah, sebagai bahan perumusan penyempurnaan Naskah Akademis,” terang Bustami.

Mukhtasor akademisi dari ITS menerangkan bahwa secara legal, banyak UU sektor Energi yang bertentangan dengan UUD 1945. Secara kasus, banyak praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Transisi energi, berpindah dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini mestinya dikawal dengan baik,” ungkapnya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Subholding Commercial and Trading, Deni Djukardi menerangkan jika pihaknya mencatat pertumbuhan realisasi tahun 2021 sebesar 4% jika dibanding dengan tahun 2021. Kebijakan pelonggaran di masa pandemi di Jawa Timur mengakibatkan mulai adanya peningkatan aktivitas UMKM di bidang kuliner. Sehingga konsumsi LPG 3 kg meningkat.

Sementara itu di tempat yang sama, General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran menyatakan pengembangan Energi Baru Terbarukan di Jawa Timur senantiasa didorong untuk meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan dengan pengembangan PLTS, PLTSa, PLTA/M, dan PLTP.

Kepala Bidang Energi, Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan dalam paparannya menerangkan dalam Perda No 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah telah ditargetkan bauran Energi Baru Terbarukan Jawa Timur pada tahun 2025 adalah sebesar 17,09% setara dengan 4.190 MW.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Hadir anggota Komite II DPD RI Adilla Azis (Jatim), Ria Mayang Sari (Jambi), Amang Syafrudin (Jabar), TGH Ibnu Khalil (NTB), Angelius Wake Kako (NTT), Christiandy Sanjaya (Kalbar), Namto Roba (Malut). @ros

Related Articles

Back to top button