DaerahNasionalNewsPolresatabes

Polisi Bekuk Pengedar Upal di Depan Kebon Binatang Surabaya

Surabaya – Seorang pria bernama Saifud Rosid (32), yang merupakan pengedar uang palsu (Upal) di depan Kebon Binatang Jalan Setail Surabaya, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 21:00 Wib berakhir di Mapolsek Gubeng Surabaya.

Pria tersebut adalah warga Jalan Amir Mahmud 19 RT 8 RW 2 Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya. Dia (Tersangka) dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng saat sedang melakukan transaksi Upal.

Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto, tertangkapnya tersangka Saifud Rosid berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas, bahwa ada seseorang yang telah melakukan transaksi uang palsu berupa kertas pecahan kepada orang lain.

“Tersangka ini berhasil diamankan sewaktu melakukan transaksi uang palsu kepada orang lain di depan Kebon Binatang dengan cara COD.” Ucap Iptu Kusmianto kepada wartawan, Senin (23/05/2022).

Kemudian tersangka langsung dibawa oleh petugas beserta barang buktinya ke Mako, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangannya, tersangka mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama, Yunita Mona (DPO) yang dikirimkan melalui JNE untuk dijual kembali.” Paparnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas yakni, (1) uang kertas palsu pecahan sebesar Rp. 100.000 sebanyak 34 lembar, (1) uang kertas palsu pecahan sebesar Rp. 50.000 sebanyak 88 lembar dengam nomor seri yang berbeda-beda, (1) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, (1) buah Tas slempang warna merah hitam merk Bobo Outdoor.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 Yo. Pasal 245 KUHPidana tentang mata uang. @Im

Related Articles

Back to top button