Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Pelaku Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Berakhir Dibui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – ACH. Suha (40 Tahun), warga Jalan Bulak Banteng Surabaya. Babak belur menjadi bulan-bulanan warga, lantaran Dia (Suha) kepergok mencuri kotak amal di dalam Masjid Roudhotul Jannah, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Kenjeran, Kamis (26/11/2020), sekitar pukul 10:45 Wib.

Untungngnya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran segera tiba di Tempat Kejadian Perkara. Sehingga nyawa pelaku dapat di selamatkan, dari amukkan massa. Iapun di gelandang berserta barang buktinya, berupa uang sebesar Rp. 180.000. Kinipun Ia meringkuk di balik jeruji, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu polisi juga menyita dari tangan pelaku yaitu 1 buah Tas Rangsel warna hitam, 1 buah Linggis ukuran kurang lebih 40 Cm, 1 buah Gembok, 1 buah Kotak Amal yang terbuat dari besi stanlisteel dengan ukuran panjang 40 Cm,Lebar 30 Cm, Tinggi 70 Cm.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal di dalam Masjid Roudhotul Jannah, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Kenjeran sekitar pukul 10:00 Wib. Saat itu anggotanya sedang melaksanakan giat patroli, dan mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian di tangkap warga, ucapnya.

Setelah itu, anggotanya langsung ke lokasi TKP dan setibanya dilokasi pelaku ini langsung di serahkan warga ke polisi untuk di tindak lanjuti.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui sudah 3 Kali ini melakukan pencurian tersebut. Sebelumnya Pelaku mencuri 1 kali Kotak Amal di Mushola Jalan Bulak Banteng Lor, 2 kali di Mushola Jalan Bulak Banteng.

Setelah berhasil menggasak kotak amal itu, pelaku ini kembali menjalankan aksinya di Masjid Roudhotul Jannah Jalan Dukuh Bulak Banteng. Nah disitulah akhirnya aksinya itu, dipergoki warga dan ditangkap.

“Dengan adanya kejadian tersebut. Kemudian pelaku beserta barang buktinya di serahkan kepetugas polisi Polsek Kenjeran, guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, tandas Esti.

Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 (1) ayat ke 5 e KUHP. Tentang pencurian. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button